Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Makarti Kecamatan Marangkayu Ditetapkan Tersangka
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto
POSKOTAKALTIMNEWS.COM
– KUKAR : HE yang merupakan seorang
Kepala Desa (Kades) Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kota Bontang atas kasus dugaan
pemalsuan surat atau mengunakan Ijazah palsu SD dan SMP untuk memenuhi
keperluan administrasinya pada saat pemilihan Kades 2022 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto saat di temui awak media Senin,
(8/1/2024) kemarin, mengatakan bahwa
jabatan Kades ini masih diemban oleh HE karena yang bersangkutan belum ditahan pihak
Kepolisian dan belum ada surat resmi dari Pemerintah Desa.
Dijelaskanya untuk saat
ini Polres Kota Bontang telah menyurati Bupati dan DPMD terkait statusnya yang
telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebelum adanya status ditahan dan
surat resmi dari Pemdes, pihaknya belum bisa menindaklanjuti untuk mencari
penggantinya apa bila ada kekosongan jabatan nanti.
“Jika sudah ada status
penahanan dan surat resmi kami akan
melakukan kajian untuk mengetahui berapa lama yang bersangkutan di tahan. Dan
akan melakukan pengangkatan Plt atau Pj Kades selama waktu kekosongan ini,”
ujar Arianto disela-sela acara Ngapeh Hambat Senin, (8/1/2024).
Arianto juga meminta
kepada Camat Marangkayu untuk mengkoordinasikan dengan pihak desa terkait
kondisi desa mereka saat ini. Apa bila sudah mengetahui kondisi desa tersebut
pihaknya tentu akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Untuk saat ini yang
bersangkutan masih menjabat sebagai Kades. Karena belum ditetapkannya Plt dan
Pj Kades. Terlebih, nantinya pengangkatan penggantinya akan diusulkan oleh
Sekdes,” jelas Arianto.
Arianto memastikan bahwa
pada masa seleksi Pilkades tahun 2022, prosesi berjalan normal. Yang mana semua
prosedur dan mekanisme sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentunya untuk
memenuhi syarat pendaftaran, para calon Kades diminta menyampaikan
administrasi, seperti ijazah yang difotokopi dan dilegalisir.
Pihaknya juga sudah
dimintai keterangan kepolisian serta dokumen sebagai pedoman Pilkades. Sehingga
apabila diperlukan verifikasi hukum nantinya ia akan siapkan baik dalam keadaan
bagaimanapun biaya dan konsekuensinya.
“Pada saat pendaftaran dan
pemberian berkas He ke panitia Pilkades tidak hanya memberikan berkas yang
bersangkutan namun juga membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa seluruh
berkas yang bersangkutan benar dan asli, nah surat pernyataan itu yang menjadi
pegangan kami” tutup Arianto.
Berbeda dengan Pemilu, untuk saat ini Pemkab Kukar
belum memiliki regulasi yang mengatur klarifikasi dan verifikasi dokumen untuk
kebenaran hukum dalam mekanisme Pilkades . Mengingat adanya 193 desa serta
pertimbangan biaya dan lapangan apabila dilakukan pengecekan dari mana asal
kebenaran berkas-berkas tiap calon kades. (*tan)